Bank Syariah: Prinsip yang Diamalkan dan Manfaat yang Didapat

Indonesia adalah salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Melihat fakta tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan melibatkan Pemerintah dan pengusaha Muslim mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991. Prinsip-prinsip syariah tentunya diakomodasi dan disertakan dalam produk-produk yang disediakan bank syariah.

Kemunculan bank syariah yang dipelopori pertama kali oleh Bank Muamalat diikuti kemunculan bank-bank syariah lainnya. Uniknya, bank-bank syariah yang hadir belakangan ini merupakan cabang-cabang dari bank konvensional. Yang membedakannya ialah sistem yang digunakan (berbasis syariah) dan nama banknya (menyematkan kata syariah).

Sebelum menggunakan layanan perbankan syariah, ada baiknya memahami lebih dahulu tentang prinsip syariah dan manfaat yang akan didapatkan. Mau tahu lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.

 

Prinsip-Prinsip Islam dalam Transaksi Keuangan Syariah

Perbankan Syariah

Dalam Transaksi Keuangan Syariah, Prinsip-Prinsip Islam Diterapkan

Ada sejumlah prinsip dalam Islam yang mendasari produk dan kegiatan perbankan syariah. Apa saja itu?

1. Mudharabah

Adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal.

Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah

2. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.

3. Wadiah

Adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah.

Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.

4. Murabahah

Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.

5. Salam

Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.

6. Istishna

Bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.

7. Ijarah

Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

8. Qardh

Prinsip yang satu ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

9. Hawalah/Hiwalah

Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

10. Wakalah

Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain

Manfaat Menggunakan Produk Bank Syariah

Bank Syariah

Ada Sejumlah Manfaat dalam Produk Bank Syariah yang Tidak Dimiliki Bank Konvensional

Setelah mengetahui berbagai prinsip yang dijalankan bank syariah dalam upayanya untuk tetap berada dalam aturan-aturan syariah, yang juga perlu diketahui adalah manfaat dari adanya bank syariah, termasuk dari penggunaan produknya. Di bawah ini adalah manfaat-manfaat dari penggunaan produk bank syariah.

1. Terhindar dari Riba

Keuntungan pertama dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, akan menghindarkan Anda dari dosa riba.

2. Berdasarkan Syariah Islam
Manfaat kedua dari menabung di bank syariah adalah Anda juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan Islam. Hal ini tentu akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya.
3. Keuntungannya Diberikan berdasarkan Bagi Hasil
Tidak seperti bank konvensional yang memberikan bunga kepada nasabahnya, di bank syariah keuntungan yang Anda dapatkan didasarkan pada sistem bagi hasil.
4. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Meskipun berbasis syariah, bukan berarti uang yang ditempatkan tidak dijamin. Dana nasabah bank syariah tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menanggung risiko kehilangan dana nasabah hingga Rp2 miliar.
5. Bank Syariah Sudah Dilengkapi Fasilitas Net Banking
Bank syariah di Indonesia saat ini sudah mengadopsi teknologi yang populer digunakan masyarakat. Bank syariah juga memberikan fasilitas berupa kemudahan melakukan transaksi perbankan melalui internet.
6. Sistem Bagi Hasil Lebih Adil dan Transparan
Keuntungan dari sistem bagi hasil adalah Anda terhindar dari risiko bunga yang menjadi riba. Selain itu, sistem bagi hasil akan menguntungkan pihak nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah.
7. Memberlakukan Saldo Tabungan yang Rendah
Salah satu keuntungan dari menabung di bank syariah adalah hampir semua bank syariah nasional memberlakukan saldo tabungan yang rendah kepada nasabah-nasabahnya. Nilai saldo minimal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka yang ingin memiliki tabungan dengan saldo mengendap yang nilainya kecil.
8. Penabung atau Nasabah adalah Mitra Bank
Tidak seperti bank konvensional, hubungan yang terjalin antara penabung dan bank lebih cenderung menjadi hubungan antara debitur dan kreditur. Sementara di bank syariah, pihak bank akan menganggap penabung adalah mitra sehingga berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank.
9. Dana Nasabah Dipergunakan Sesuai dengan Syariah
Salah satu keunggulan dan manfaat dari menabung di bank syariah adalah dana yang dimanfaatkan akan dipergunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariah. Sementara nasabah bank konvensional tidak akan tahu uangnya akan ditempatkan atau dipergunakan untuk apa sehingga tidak menutup kemungkinan keuntungan yang diperoleh karena riba
10. Adanya Peringatan Dini tentang Bahaya karena Sifatnya yang Transparan
Manfaat yang satu ini mungkin tidak didapatkan jika Anda menabung di bank konvensional. Nasabah yang menabung di bank syariah akan diberikan isyarat bahwa terjadi sesuatu yang tidak baik. Dengan adanya informasi tersebut, nasabah bisa melakukan antisipasi terkait apa yang perlu mereka lakukan untuk menyelamatkan dananya.
11. Dana Ditujukan untuk Kepentingan dan Kemaslahatan Umat
Keunggulan yang Anda dapatkan bila menabung di bank syariah ialah dana yang disimpan ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Dengan kata lain, dana tersebut adalah dana umat yang didapatkan dari umat dan akan dikembalikan untuk kepentingan umat.
Dengan Memahami, Semakin Tahu Manfaat Produk Bank Syariah
Keberadaan bank syariah menjadi sinyal positif bagi yang ingin mengamalkan prinsip syariah, termasuk dalam urusan finansial. Dari ulasan di atas, jelas sudah produk dan kegiatan dalam bank syariah dijalankan dengan memegang aturan-aturan yang diatur dalam agama. Dengan memahami prinsip syariah di atas, Anda semakin yakin dengan keputusan untuk menggunakan produk bank syariah.
Facebook Comments Box

Add comment

Coretan Pelajar MAN 4 Cirebon

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA GAES.... MAN 4 CIREBON MANTAP !!!

Youtube Channel

Lomba Film Pendek - Kemah Pramuka Madrasah Nasional
Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2024

Sinopsis Film Pendek “AKU CINTA MADRASAH”
Namaku zahwa azzahra hinggis, aku lahir di cirebon tahun 2008, ayahku seorang ...
pekerja serabutan dan ibuku seorang ibu rumah tangga.
Sejak aku kecil, Ibu selalu mengarahkanku tentang betapa pentingnya pendidikan. Namun Ayah masih keberatan perihal biaya, keyakinan serta aturan yang berlaku di sekolah.
Disitulah aku bimbang, jalan hidup mana yang harus aku pilih. Karena
رضى الله فى رضى الوالدين، وسخط الله في سخط الوالدين
Ternyata keyakinan beragamaku tidak menghalangiku untuk berprestasi dan meraih cita-cita. Aku makin memahami “kemoderatan” selama di sekolah ini bersama teman-teman dengan peraturan yang tidak memihak atau menyinggung siapapun. Asal kita saling memahami dan orang tua pun bangga dengan prestasi yang aku miliki selama di sekolah.
“Aku Cinta Madrasah”

Pemeran film pendek:
1. ZAHWA AZ-ZAHRA HINGGIS
2. FAUZAN
3. SHELLA AULIA
4. ANISA AFRIANA
5. KAISYA MAULIDIA ROHMAH
[+] Show More
WhatsApp chat